SPM-PNP melakukan revisi penyusunan dokumen Standar Mutu PNP sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, menyebutkan bahwa setiap PT wajib menyusun standar pendidikan tinggi secara internal yang diharapkan melampaui Standar Nasional. Kegiatan ini dilakukan selama tiga hari di Hotel Grand Inna Muara dari tanggal 12 – 14 Februari 2020.
Kegiatan ini dilakukan bersama dengan seluruh Gugus Kendali Mutu (GKM) PNP disemua jurusan sebagai bagian dari penjaminan mutu yang ada di PNP. Kegiatan ini dibuka oleh ketua SPM PNP, ibu Variyetmi Wira, yang menekankan pentingnya kegiatan ini untuk kebutuhan akreditasi baik di tingkat institusi maupun program studi. Standar Mutu PNP meliputi Standar Pendidikan, Standar Penelitian, Standar Pengabdian kepada Masyarakat, dan Standar Pelampauan perlu direvisi kembali dengan telah dikeluarkan dan berlakunya dokumen IAPT 4.0 dan IAPS 3.0 oleh BAN-PT untuk akreditasi PT dan PS. Standar Mutu PNP yang telah direvisi ini selanjutnya akan menjadi acuan bagi seluruh Program Studi yang ada di PNP untuk membuat dan menentukan standar mutu mereka.
Kegiatan ini juga dihadir oleh Wakil Direktur 1 Bidang Akademik PNP Bapak Revalin Herdiyanto. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, penerapan budaya mutu dilingkungan PNP akan semakin baik untuk memastikan pengelolaan Perguruan Tinggi yang berkualitas dan berdaya saing.